INTENSIFIKASI PBB OLEH BKAD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
HR 08 Februari 2019 16:02:56 WIB
Hari Jum'at tanggal 8 Pebruari 2019, Desa Semanu Kedatangan Tamu dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gunungkidul Dalam Rangka Intensifikasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Baik yang belum terbayar Tahun 2018 maupun Persiapan Penarikan Pajak PBB Tahun 2019.
Hadir dalam acara tersebut dari BKAD yaitu Ibu Agung Siwi, Bapak Maryanto, dan Bapak Aji Agung P., Pihak kecamatan diwakili untuk Ibu Sekretaris Kecamatan dan dan dari Kasi Tramtib Bapak Sumantri, Sedangkan dari Desa dihadiri oleh Kepala Desa (Andang Yunanto) Perangkat Desa dan Dukuh Se Desa Semanu.
Menurut yang disampaikan oleh Ibu Sekretaris Kecamatan "Untuk Pungutan PBB tidak terbatas pada jatuh tempo, walaupun sudah lewat jatuh tempo masyarakat tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Perbedaannya yaitu setelah jatuh tempo akan ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan, sedangkan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan sanksi denda". Pihak Kecamatan akan lebih meningkatkan perannya untuk terwujudnya pungutan PBB untuk lebih maksimal lagi di tahun yang akan datang. Beliaunya berharap ada desa di kecamatan Semanu yang bisa Lunas PBB mencapai 100% di Tahun 2019.
Dari Team Intensifikasi PBB BKAD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan: Desa Semanu Tahun 2018 Capain prosentasi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) baru 73%. Diminta kepada Dukuh se Desa Semanu untuk lebih giat lagi menyampaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Adapun untuk SPPT Tahun 2019 akan disampaikan ke Desa-desa mulai tanggal 19 Pebruari 2019.
Dalam Acara intensifikasi diadakan sesi diskusi berkaitan dengan kendala-kendala dalam penarikan PBB yang bisa dirangkum sebagai berikut:
- Adanya perumahan yang belum terpakai semua sehingga terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
- Pajak yang dianggap masyarakat mengalami kenaikan cukup tinggi sehingga belum mampu membayar.
- Adanya Wajib Pajak yang di perantauan sehingga SPT nya tidak tersampaikan.
- Tanah yang dijual ke pihak lain yang berada di luar wilayah Semanu, sehingga tidak diketahui pemilik pastinya.
- Tanah yang dipakai untuk Tower.
- dan beberapa kendala-kendala lain seperti SPPT yang ganda, sudah dipecah tapi induknya masih keluar.
Harapan dari beberapa dukuh Semanu yaitu:
- Adanya penjadwalan penarikan yang dihadiri oleh Pihak BKAD.
- Adanya Aplikasi on-line berkaitan dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memudahkan setiap orang bisa cek apakah sudah terbayarkan atau belum.
- Adanya pengumuman melalui mobil keliling seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2018.
Acara Intensifikasi ditutup dengan do'a bersama dan dilanjutkan Sholat Jum'at.
Dokumen Lampiran : INTENSIFIKASI PBB OLEH BKAD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |