PENYERAHAN SK BUPATI PENETAPAN DESA WISATA KALURAHAN SEMANU

angel 22 Juli 2025 12:28:37 WIB

Semanu ( SIDA ) – Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu ditetapkan sebagai Desa Wisata, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 200/KPTS/2025. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P kepada Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan ,M.Si pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025, bertempat di Amphitheater Nglanggeran Patuk Gunungkidul bersamaan dengan acara Gunungkidul Geopark Night Specta 7.0

Adapun Potensi Wisata yang dikembangkan di Kalurahan Semanu meliputi Wisata Alam yakni Sungai De Trukan, Wisata Buatan Taman Ruang Terbuka Hijau Sambirejo, Wisata Budaya : Rasulan, Gumbregan, Kenduri, Wayang Kulit, Ketoprak, Karawitan, Seni Tari, Jathilan, Campursari, Orkes Keroncong, Permainan Tradisional dan Mocopatan/ Geguritan, Wisata Ekonomi kreatif ada Aneka Kerajinan Bambu, Kerajinan Kendang, Kerajinan Batik, Aneka Kuliner dan Pabrik Olahan Roti Suka Rasa.

Dengan ditetapkannya Kalurahan Semanu sebagai Desa Wisata berkewajiban untuk ,melestarikan tradisi dan budaya yang ada serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan melestarikan sumber daya alam, mendorong partisipasi warga masyarakat untuk turut andil dalam setiap Program kegiatan Desa Wisata Semanu. Lurah Semanu mengucapkan terimakasih kepada Pamong Kalurahan Semanu dan dan Pengurus Desa Wisata yang telah berkontribusi dalam setiap program kegiatan Desa Wisata Semanu dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap berkaya dan berupaya untuk meningkatkan potensi potensi seni baik budaya maupun wisata yang telah kita miliki untuk kemajuan dan kesejahteraan kita bersama.

Dokumen Lampiran : SK BUPATI NOMOR 200/KPTS/2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung