SOSIALISASI PERDA DIY NOMOR 2 TAHUN 2017 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 21 Oktober 2025 15:27:02 WIB

Semanu (SIDA) – Kalurahan Semanu hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025 bertempet di Lantai dua Ruang Rapat Kalurahan Semanu, mendapatkan kesempatan Sosialisasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomot 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dario Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (SATPOL PP DIY).

Dengan materi yang sama hadir sebagai Nara sumber Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan, M.Si., Ade Permatasari Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur SATPOL PP DIY dan Didik Kuswantoro dari Komisi A DPRD DIY dengan peserta Jagawarga, satlinmas, pamong dan Tokoh masyarakat yang ada di 19 Padukuhan di Kalurahan Semanu.

Latar belakang sosialisasi ini adalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dearah dan masyarakat, Perda DIY Nomor 2 Ytahun 2017 hadir untuk memperkuat peran Satpol PP dan masyarakat dalam menjaga ketertiban. Sosialisasiini bertujuan agar seluruh unsur masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menciptakan kondisi yang tertib dan tenteram. Dengan harapan masyarakat memahami isi dan tujuan Perda nomor 2 tahun 2017, terbentuk sinegitas antara kolektif menjaga ketertiban tanpa paksaan dan kegiatan dilaksanakan berkelanjutan hingga ke tingkat Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung