MUSYAWARAH PERWAKILAN WILAYAH PENGISIAN BPD DAPIL VIII DESA SEMANU

angel 25 Juni 2019 13:29:07 WIB

Semanu (SIDA) – Panitia pengisian BPD Desa Semanu masa bakti tahun 2019 – 2025 melaksanakan jadwal musywarah perwakilan wilayah untuk yang terakhir, yakni musyawarah di Dapil VIII ( delapan ). Musyawarah dilaksanakan hari Senin tanggal 24 Juni 2019 di Balai Padukuhan Tambakrejo. Musyawarah dihadiri oleh perwakilan wilayah calon anggota BPD yang masing masing dari wilayah Semanu Selatan, Tambakrejo dan Clorot. Mekanisme pengambilan suara dalam musyawarah Perwakilan Wilayah dilaksanakan dengan Mufakat. Pengambilan suara dalam musyawarah Perwakilan Dapil VIII (delapan) diikuti oleh 65peserta yang hadir. Hasil Musyawarah perwakilan wilayah menyepakati urutan calon anggota BPD dari wilayah pemilihan VIII (delapan) yaitu:

  1. Kasta usia 49 tahun, alamat Semanu Selatan RT 03/40 Semanu

 

  1. Harujid usia 55 tahun, alamat Tambakrejo RT 03/44 Semanu

Daerah Pemilihan  VIII (delapan) juga  mengajukan usulan calon anggota BPD dari unsur wakil perempuan yaitu Ida Rahmawati alamat Clorot RT 02 RW 46. Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua yang diwakili salah satu anggota Panitia Pengisian BPD dikarenakan Ketua berhalangan hadir dan perwakilan tiga tokoh masyarakat yaitu Mujiyana ( Dukuh Semanu Selatan), Sutarto ( Dukuh tambakrejo), dan Subadi(Dukuh Subadi).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung