KOORDINASI PENDAMPING DESA DENGAN PEMERINTAH DESA SEMANU
angel 06 Agustus 2019 06:54:10 WIB
SEMANU (SIDA) - Dalam rangka pemenuhan implementasi undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dalam program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun anggaran 2019, pejabat pembuat komitmen biro bina pemberdayaan masyarakat Sekda DIY memerintahkan pendamping lokal desa untuk bertugas di desa Semanu. Pendamping lokal desa masa jabatan 1 Agustus 2019 - 31 Desember 2019 yakni Khoirudin, yang mana lokasi tugas berada di Desa Semanu dan Desa Ngeposari. Di awal bulan Agustus Tahun 2019 ini pendamping lokal desa bersama pendamping desa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Semanu. Beberapa hal dibahas bersama dengan Kepala Desa Semanu Andang Yunanto dan Sekretaris Desa. Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal kinerja untuk mendampingi program pembangunan dan pemberdayaan di Desa Semanu. Kepala desa menyampaikan bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan tahun 2019 pendamping lokal desa untuk proaktif mendampingi desa dalam berbagai kegiatan. Kaidah kinerja disesuaikan dengan kerangka acuan kerja, peraturan desa, dan kondisi desa Semanu. Komunikasi dan koordinasi untuk terus dilakukan agar perkembangan informasi dan kebijakan yang ada di tingkat atas dapat segera diterapkan di desa. Melalui pendampingan, fasilitasi, asistensi, dan advokasi yang diberikan pendamping lokal desa harapannya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa Semanu dapat berjalan efektif dan efisien.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |