SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG JAGA WARGA

angel 11 November 2019 22:26:50 WIB

Semanu (SIDA) – Pada hari Senin tanggal 11 November 2019 bertempat di Balai Desa Semanu dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur NO 6 Tahun 2019. Pelaksana Sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Gunungkidul peserta Perangkat Desa Semanu. Hadir dalam sosialisasi kali ini Kasi Trantib Kecamatan Semanu Warsono S.Sos. Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh PLT Kepala Desa Semanu Suhartanto SH.

Materi Sosialisasi Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga disampaikan oleh Irma Madyastuti Rahayu, S.STP dari Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul. Jaga warga merupakan kelompok di masyarakat yang mampu membantu kelancaran sistem Pranata Sosial. Jaga warga berfungsi untuk menghidupkan kembali nilai nilai luhur sebagai inisiatif, motivator, mediator, fasilitator bagi warga yang belum tersentuh Pranata Sosial dimana kegiatannya bersifat kearifan lokal. Di dalam kepengurusan Jaga warga terdapat 3 divisi yaitu Ketentraman, Ketertiban, dan Kesejahteraan masyarakat. Pengertian wewenang, Asas dan keterkaitan sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan Jaga Warga juga disampaikan dalam sosialisasi kali ini.

Harapannya dengan dilaksanakannya sosialisasi ini Desa Semanu dapat segera membentuk kepengurusan Jaga Warga sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur NO 6 Tahun 2019. Dan dapat segera memperoleh pendampingan setelah dibuatkan SK oleh  Kepala Desa yang selanjutnya dapat turut serta bersama sama dikukuhkan oleh Bupati Kabupaten Gunungkidul pada waktu Launching Jaga Warga.

 

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG JAGA WARGA

Aldo 22 September 2020 12:30:53 WIB
Selamat siang pak..saya mau tanya untuk pontensi sumber daya alam atau kegiatan pertanian dan peternakan yang menonjol dari desa semanu apa saja pak?????
@ws 02 Desember 2019 14:45:41 WIB
Nomer HP seluruh perangkat Desa bisa di cek di menu Perangkat Desa
Titi 21 November 2019 17:35:06 WIB
Bpk bolehkah minta nomor telp kelurahan atau wa bpk sekdesnya terima kasih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung