KASI PEMERINTAHAN DESA SEMANU IKUTI RAKOR PELAYANAN ADMINDUK

angel 22 Februari 2020 05:05:42 WIB

Semanu ( SIDA ) – Pada tanggal 20 Februari 2020 bertempat di Kantor DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Kependudukan. Rapat Koordinasi Kali ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja SIP. MSI yang dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa informasi diantaranya mengenai : Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019, bahwa: Buku Nikah dapat direvisi. Dan untuk pelayanan Adminduk, pastikan data yang disusun benar adanya tidak ada pemalsuan data. Adukan permasalahan, dan kendala kendala dalam pelayanan Adminduk untuk dikoordinasikan kepada Dinas jangan melalui Media Sosial. Sekretaris Dinas Dukcapil  Drs Suryanto juga menghimbau untuk Desa – Desa agar tertib Administrasi, berhati hatilah dengan Data. Dari Seksi Kelahiran dan Kematian Bidang Pencatatan Sipil Intoyo SE juga menyampaikan prosedur Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian apabila terdapat kendala kendala dilapangan seperti tidak punya Surat Nikah, Beda Data dan yang lainnya. Dan apabila terdapat kendala kendala tersebut diperlukan  Surat Pertanggungjawaban Mutlak ( SPTJM ) untuk menguatkan Data. Dari Pemerintah Desa Semanu yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Adminduk yakni Kasi Pemerintahan Destyana Hermawati S.Pd.   

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung