PERDES NOMOR 1 TAHUN 2020
HR 04 Maret 2020 11:58:29 WIB
KEPALA DESA SEMANU
KECAMATAN SEMANU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA SEMANU
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEMANU,
Menimbang : .......
Mengingat : .............
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMANAU
dan
KEPALA DESA SEMANU
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp. 4.217.599.040,00
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.073.994.908,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 2.495.641.730,72
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 53.835.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 397.473.900,00
- Bidang Penanggulangan Bencana,
Darurat dan Mendesak Desa Rp. 0,00
Jumlah Belanja Rp. 4.020.945.538,72
Surplus/Defisit Rp. 196.653.501,28
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 581.941.910,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 50.000.000,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 531.941.910,00
SiLPA Tahun Berjalan Rp. 728.595.411,28
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:
- Lampiran I : Laporan Keuangan;
- Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2019;
- Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Semanu
pada tanggal 27 Januari 2020
KEPALA DESA SEMANU,
TTD
Drs. HARTO MUADZAN, M.Si.
Diundangkan di Semanu
pada tanggal Januari 2020
SEKRETARIS DESA SEMANU,
TTD
SUHARTANTO
LEMBARAN DESA SEMANU TAHUN 2020 NOMOR 1
Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 1 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |