PERDES NOMOR 1 TAHUN 2020

HR 04 Maret 2020 11:58:29 WIB

 

KEPALA DESA SEMANU

KECAMATAN SEMANU KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA SEMANU

NOMOR 1 TAHUN 2020

 

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SEMANU,

Menimbang :      .......

Mengingat : .............

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMANAU

dan

KEPALA DESA SEMANU

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN ANGGARAN 2019

Pasal 1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa Rp. 4.217.599.040,00
  2. Belanja Desa :
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa                           Rp. 1.073.994.908,00 
  4. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                            Rp. 2.495.641.730,72
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa                           Rp       53.835.000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                             Rp.    397.473.900,00
  7. Bidang Penanggulangan Bencana,

Darurat dan Mendesak Desa                                                Rp.                     0,00

Jumlah Belanja                                                                        Rp. 4.020.945.538,72

Surplus/Defisit                                                                         Rp.    196.653.501,28

  1. Pembiayaan Desa :
  2. Penerimaan Pembiayaan                                                   Rp.    581.941.910,00
  3. Pengeluaran Pembiayaan                                                  Rp.      50.000.000,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                      Rp.    531.941.910,00 

SiLPA Tahun Berjalan                                                                  Rp.    728.595.411,28

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:

  1. Lampiran I : Laporan Keuangan;
  2. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2019;
  3. Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

Ditetapkan di  Semanu

pada tanggal    27    Januari  2020

       

KEPALA DESA SEMANU,

TTD

                                                     

Drs. HARTO MUADZAN, M.Si.

 

 

Diundangkan di Semanu

pada tanggal         Januari 2020

SEKRETARIS DESA SEMANU,

TTD

SUHARTANTO

 

LEMBARAN DESA SEMANU TAHUN 2020  NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 1 TAHUN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung