FPK2PA

@ws 01 September 2016 11:30:44 WIB

FPK2PA kepanjangan dari Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Desa Semanu yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa bernomor 13/KPTS/2016 tertanggal 10 Januari 2016 yang dibentuk guna membantu Pemerintah Desa dalam mensosialisasikan betapa pentingnya mencegah pernikahan dini dikalangan masyarakat. Karena secaranya di Desa Semanu sendiri begitu luar biasa pernikahan dini yang dilakukan dengan alasan karena tekdung alias hamil duluan. Yang seharusnya usia anak masih asyik dan belajar dibangku sekolah harus melakukan pernikahan karena kecelakaan. Betapa pentingnya pengawasan orangtua dan warga guna lebih menekan angka pernikahan dini yang semakin berkembang dan bertambah. Nah disini Kepala Desa Semanu , Bapak Andang Yunanto yang bekerja sama dengan Rifka Annisa mempunyai gagasan membentuk Forum ini yang beranggotakan 25 orang yang terdiri dari Pemerintah Desa, Warga Masyarakat, Lembaga Desa , PKK dan Kader Desa.

 

Pada tanggal 26-28 Agustus 2016 Kepenguruan FPK2PA yang bekerja sama dengan Rifka Annisa melaksanakan Pelatihan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender yang diikuti pengurus dan Karang Taruna Desa Semanu. Adapun tujuan dari pelatihan ini untuk membekali pengurus agar lebih mensosialisasikan dan memberikan pengertian kepada warga masyarakat betapa banyak sisi negatif yang terjadi jika pernikahan dini, baik dari segi kesehatan agama dan sosialnya. Mari bersama-sama kita menjaga dan mendidik putra putri kita agara tidak terjerumus kedalam pergaulan yang berakibatkan tidak baik bagi mereka.Mereka adalah generasi penerus kita.Dan teruslah semangat...

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung