PERATURAN LURAH SEMANU NO. 01 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAN

HR 05 Maret 2022 12:26:54 WIB

Untuk menindaklanjuti Perpres 104 tahun 2021 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07?2021, maka Pemerintah Kalurahan Semanu melakukan Pendataan warga miskin yang belum mendapat bantuan apapun untuk calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 

Pendataaan dilakukan oleh tim pendata yang terdiri dari dukuh dibantun pamong yang lainnya dan masyarakat. Dari hasil pendataan pencermatan kemudian dilakukan musdes untuk menentukan jumlah bantuan dan warga yang berhak mendapat Bantuan Lagsung Tunai DDS tahun Anggaran 2022.

Dari hasil Musdes selanjutnya dimintakan rekomendasi ke Panewu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Lurah Semanu. 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH SEMANU NO. 01 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung