PERATURAN LURAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DDS 2023
HR 13 Februari 2023 15:14:18 WIB
sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
bahwa berdasarkan hasil Musyarah Kalurahan pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kalurahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Desa telah disepakati daftar keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023 yaitu:
(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(4) Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
(6) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
(7) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
(8) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DDS 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |